Pencalonan Anggota Lama tanpa Persyaratan Umur

Status
Not open for further replies.

pratama_adi2001

New member
JAKARTA - Ada kabar baik bagi para anggota KPUD periode 2004-2009. Ketentuan batas umur keanggotaan KPUD minimal 30 tahun ternyata tidak berlaku bagi anggota KPUD pelaksana Pemilu 2004 itu, bila mereka berniat mencalonkan diri kembali.

Dengan kata lain, anggota KPUD periode sekarang yang belum berumur minimal 30 tahun tersebut tetap tidak kehilangan peluang untuk kembali mengurusi pelaksanaan Pemilu 2009.

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggara Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan, pengecualian tersebut merupakan bentuk penghargaan DPR dan pemerintah kepada anggota KPUD yang telah bekerja baik pada Pemilu 2004.

"Kami tidak mau kehadiran UU ini berkesan diskriminatif atau seperti sengaja hendak menghambat anggota KPUD periode 2004-2009 yang masih berminat menjadi anggota KPUD periode mendatang," jelasnya di gedung DPR, Senayan, Jumat (26/1).

Faktanya, memang ada sejumlah anggota KPUD periode 2004-2009 yang ketika seleksi KPUD mendatang dibuka tahun depan masih berumur di bawah 30 tahun. Misalnya, anggota KPUD dari Magetan, Jawa Timur, Hendra Subyakto yang baru berumur 27 tahun pada 2008.

Pengecualian itu, kata Ferry, sebenarnya juga diberikan kepada anggota KPU periode 2004-2009. Namun, kebetulan tidak ada anggota KPU yang masih di bawah batas minimal umur anggota KPU menurut UU tersebut, yaitu 35 tahun. Bahkan, anggota KPU termuda periode 2004-2009, Anas Urbaningrum, sudah berusia 39 tahun pada 2008. "Tapi, secara normatif, hal itu tetap kami atur," ujarnya.

Meski demikian, anggota KPUD lama tidak otomatis menjadi anggota KPUD periode mendatang. "Mereka tetap harus melalui serangkaian seleksi sampai fit and proper test," tegas legislator Golkar tersebut.

Terlepas dari adanya "hak istimewa" buat anggota KPUD periode sekarang, Ferry menyampaikan, kenaikan batas umur anggota KPU dan KPUD yang sebelumnya minimal 21 tahun itu sangat penting dilakukan. "Kami tidak sekadar menambah-nambah. Kami mempertimbangkan tingkat kedewasaan dan kematangan orang pada rentang umur 30 dan 35 tahun itu," ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Andi Yuliani Paris, wakil ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, juga menyampaikan pentingnya menambah batas umur anggota KPU dan KUPD. Apalagi, mengingat beban kerja, moral, serta psikologis yang harus dihadapi seorang anggota KPU dan KPUD sangat besar. "Ini bukan pekerjaan sekadar coba-coba. Termasuk, wilayah pekerjaan bagi fresh graduated yang sedang mencari-cari pekerjaan," katanya. (pri)
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top