Guru Ngaji Perkosa Santri

Kalina

Moderator
Masih 13 Tahun, Berdalih Ajari Ilmu
BALUNG - Pemerkosaan di bawah umur kembali terjadi di Balung. Tragisnya, pelaku adalah guru ngaji sekaligus guru spiritual ayah korban. Perbuatan nista ini dilakukan Samari, 39,warga Dusun Karuk, Desa Tutul, Balung. Dia tega menggagahi santrinya, Bunga yang masih berusia 13 tahun.

Bunga yang tinggal di Desa Karangduren, Balung ini digagahi hingga belasan kali. Pemerkosaan itu terjadi di kamar rumah korban dan di sawah tak jauh dari rumahnya. Anehnya, pelaku melakukan perbuatan bejat itu dengan dali mengajari ilmu tertentu kepada korban. Meski terjadi sejak tujuh bulan silam, kasus ini baru dilaporkan ke Polsek Balung, Ahad (25/2) kemarin. Sejam setelah dilaporkan, tersangka langsung di jemput dan ditahan di polsek.

Informasi yang berhasil dihimpun, selain dikenal sebagai guru ngaji, tersangka juga paranormal. Pemerkosaan ini berawal dari perkenalan antara ayah Bunga, Mulyono dengan Samari, Juli 2006. Awalnya, Mulyono mendatangi Samari dan meminta sikep sebagai pagar supaya tak kena santet. Walhasil, Mulyono percaya pada Samari. Kabarnya, Mulyono mempunyai masalah keluarga, terkait dengan istrinya yang bekerja di Malaysia.

"Mulyono percaya pada Samari yang menganggapnya sebagai murid," kata Kapolsek Balung AKP Imam Pauji, kepada Erje kemarin.

Tersangka sendiri kali pertama bertemu dengan Bunga, pertengahan Juli 2006 lalu, saat berkunjung ke rumah Mulyono.

Melihat wajah dan kulit siswi klas 2 SMP di Ambulu itu tersangka rupanya tergiur.

"Pengakuan korban, tersangka menawari korban untuk ngaji di rumahnya, di Desa Tutul. Korban tak mau, namun ayahnya yang memaksa dan korban terpaksa mau," tambah mantan Kanit Patroli Satlantas Polres Jember ini. Untuk memancing korban, tersangka mengiming-imingi ilmu yang diajarkan di langgarnya lengkap. Mulai fiqh, aqidah, al qur?an, dan hadits.

Akhirnya, Bunga mulai mengaji ke tersangka Samari. Pengakuan Bunga, di langgar itu, ada delapan santri. Tiga santri perempuan, dan lima santri pria. Berangkat pukul 17.00, Bunga pulang ngaji pukul 20.00. Biasanya, Mulyono menjemput anaknya pulang.

Sepekan berselang, Samari memikat korban dengan janji ilmu yang lebih tinggi.

Tersangka bilang kepada Mulyono jika akan mengajari anaknya dengan ilmu ma?rifat. Tersangkapun langsung mendatangi rumah korban di Karangduren. "Tanggal tepatnya korban lupa, namun masih bulan Juli, sekitar pukul 09.00,tersangka mendatangi rumah korban," ujar Pauji.

Tersangka lantas memberikan bapak dan anak ini masing-masing satu gumpalan kapas kecil yang beraroma wangi. Dia kemudian menyuruh mereka meminum gumpalan kapas kecil itu. Setelah meminum gumpalan kapas kecil itu, mereka berdua linglung. Samari lantas menyuruh Mulyono keluar dari rumah. Mulyono seolah tak berdaya. Dia menuruti saja perintah tersangka.

Demikian halnya Bunga. Dia juga menuruti kemauan Samari yang memintanya masuk kamar. Di dalam kamar, dia diminta duduk berhadapan dengan Samari. Lalu, diminta untuk memejamkan mata. Saat itulah, Bunga mulai digagahi. Sebenarnya Bunga sempat , menolak namun namun mulutnya langsung dibekap oleh tersangka.

Uniknya, Mulyono sama sekali tak mengetahui apa yang terjadi pada anaknya. Karena itu, dia melepaskan Samari begitu saja, saat dia pamit. "Sedangkan, Bunga tak bercerita, karena takut diserang sama ilmu halus dan santet," katanya.

Tertutupnya Bunga membuat pemerkosaan ini berulang. Kali ini, terjadi di persawahan yang masuk Desa Tutul. Modusnya sama. Mereka bertemu di sawah, pukul 21.00. Saat bertemu, dengan dalih hendak mengalirkan ilmunya, tersangka Samari memberi minuman kapas beraroma wangi. Saat ayahnya linglung, dibiarkan di jalan. Sedangkan, Bunga menurut saja, ketika diajak ke tengah sawah yang berjarak sekitar 75 meter dari ayahnya. Samari membawa terpal plastik. Sama dengan pertama lalu, Bunga diminta memejamkan mata, lalu ditiduri. "Ini hampir terjadi setiap minggu di tempat yang sama dan waktu yang sama pukul 21.00. Karena terlalu sering, korban sampai tak bisa menghitung berapa kali diperkosa. Korban diperkosa lebih dari 10 kali," ujarnya.

Mulanya, tersangka Samari menjemput Mulyono dan korban untuk bertemu di sawah itu. Namun, belakangan, Samari menyuruh orang untuk menjemput mereka.

Berdasarkan pengakuan korban, menurut Pauji, pemerkosaan terakhir, pada 18 Februari 2007, pukul 21.00. Akibat dari perkosaan ini, Bunga keluar dari sekolahnya.

Kasus ini justru terkuak dari keluarga tersangka. Anak tersangka Samari bercerita kepada ibunya, Yulianti kalau ayahnya sering melakukan perbuatan tidak senonoh dengan Bunga. Yulianti langsung mengklarifikasi ke keluarga korban. Didatangi istri gurunya, Mulyono kaget. Dia menanyakan kepada korban. Saat Bunga membeberkan tiap detail apa yang dilakukan tersangka Samari pada dirinya, Mulyono baru menyadari kebodohannya. Dia langsung melapor ke Polsek Balung, pukul 09.00 Ahad.

AKP Imam Pauji mengatakan, tersangka dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak UU no 23/2005 dan pasal 289 KHUP. "Ancaman hukumannya selama-lamanya 9 tahun," ujar Pauji.
 
Back
Top