Koalisi Permanen Diusulkan Diatur Dalam UU Parpol
Sudahkah diri anda masuk dalam silsilah indonesia? Daftar sekarang


Kembali   indonesia > Indonesia Hari ini > Ekonomi, Politik, Hukum dan Sosial
Register
Lupa password
Gabung Sekarang Email Mesin Pencari Video

Koalisi Permanen Diusulkan Diatur Dalam UU Parpol

Persoalan Sudah ditutup
 
LinkBack Alat Persoalan Cari Di Persoalan Ini Mode Tampilan
  #1  
nurcahyo's Avatar
Masyarakat Senior


 
Tulisan: 3,514
Bintang Penghargaan : 33

Jawaban Terbaik Belum di Pilih oleh Pembuka: Koalisi Permanen Diusulkan Diatur Dalam UU Parpol

Koalisi Permanen Diusulkan Diatur Dalam UU Parpol

Kapanlagi.com - Revisi paket Undang-undang politik khususnya tentang Partai Politik diusulkan agar juga mengatur soal pembentukan koalisi antarpartai yang bersifat permanen.

"Saya mengusulkan pelaksanaan pemilu presiden mendahului pemilu legislatif, sehingga sudah terjadi koalisi permanen (antarparpol) terlebih dahulu," kata pengamat politik Arbi Sanit dalam perbincangan, di Jakarta, Rabu.

Menurut Arbi, pembentukan koalisi permanen tersebut harus diatur dalam UU paket politik. Aturan mengenai koalisi permanen ini harus ditentukan minimal lebih tinggi dari jumlah suara terbesar.

"Kalau sekarang suara terbesar itu Partai Golkar dengan 20 persen, maka batasannya harus minimal 25 persen sehingga Golkar sendiri ikut dalam koalisi permanen tersebut," katanya.

Koalisi Permanen tersebut, tambah Arbi, karena terbuka dan diketahui masyarakat dan hitam atas putih, maka juga akan diteruskan dalam pemilu legislatif.

Dicontohkan, sebelumnya ada pemberitaan soal adanya kesepakatan yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres M Jusuf Kalla, sebelum maju ke pilpres, namun hal itu sangat tertutup dan masyarakat tidak pernah tahu isinya. Dengan demikian masyarakat tidak pernah tahu apa yang menjadi kewenangan Wapres dan Presiden.

Atas usulan mengenai pembentukan koalisi permanen itu, Alimaskur Musa dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menyatakan persetujuannya. Namun, tambahnya pembentukan koalisi permanen namun itu harus dilakukan secara tertulis yang terbuka sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dengan jelas.

"Dengan demikian masyarakat tahu persis dan hal itu juga bisa mempengaruhi pilihan masyarakat," kata Ali.

Selain masalah koalisi permanen dan electoral threshold untuk parpol, Alimaskur juga mengusulkan harus ada Electoral Threshol untuk parlemen.

"Usulan saya electoral threshold untuk parlemen itu sekurang-kurangnya 1/5 dari jumlah anggota parlemen yang 550 orang untuk bisa membentuk satu fraksi," katanya.

Dengan demikian ada posisi yang kuat, baik itu akan menjadi oposisi atau justru berada sebagai pendukung pemerintah.
Persoalan Sudah ditutup


Alat Persoalan Cari Di Persoalan Ini
Cari Di Persoalan Ini:

Pencarian Lebih Lanjut
Mode Tampilan

Loncat Forum

Persoalan Serupa
Persoalan Pembuka Forum Jawaban
Segera punya momongan atau menunda kehamilan ? bisa diatur… nurcahyo Gaya Hidup dan Kesehatan 1
PKL Sukorejo Menjamur, Bangunan Semi Permanen Kalina Maryadi Ekonomi, Politik, Hukum dan Sosial 0
Koalisi Setengah Matang andree_erlangga Ekonomi, Politik, Hukum dan Sosial 0
Sidang Tahunan MPR Diusulkan Lagi 2 pratama_adi2001 Ekonomi, Politik, Hukum dan Sosial 0
ICANN memutuskan Penanganan .Org diatur oleh PIR irigster Nama Domain 0

Sponsor
Program Menghasilkan Uang Dengan Cara Cepat
Website Anda Masuk 10 Besar di Google, Halaman Pertama, Hanya Dalam Hitungan Jam
Solusi Disfungsi Seksual Untuk Pria, Untuk Kebahagiaan Suami Istri Indonesia


Masih Baru di indonesiaindonesia.com? Tutorial Advanced

Cari di indonesiaindonesia



Powered by vBulletin® Version 3.6.8
Copyright ©2000 - 2009, Jelsoft Enterprises Ltd.
SEO by vBSEO 3.2.0

indonesiaindonesia.com bertujuan mempertemukan dan menyatukan semua orang indonesia dalam satu tempat, dalam satu waktu
menyambung silsilah setiap orang indonesia, sekaligus menjadi sumber informasi berbahasa indonesia terbesar di internet dalam forum
posting dan komentar merupakan opini publik, isi di luar tanggung jawab indonesiaindonesia.com
Koalisi Permanen Diusulkan Diatur Dalam UU Parpol