Bagaimana Jika suami menyatakan jika kau buka laman sosial aku..aku ceraikan kau

Salam..ustad sy nak tanya sah ke sy di ceraikan kerana sy membuka juga laman sosial suami sy..

jika suami menceraikan dengan menjatuhkan talak tiga kali maka itu sifatnya sah dalam hukum islam. Terlepas dari alasannya. Misalnya dengan alasan sang istri membukan lapan jejaring sosial suami seperti facebook, twitter, instagram, dll. nah jika kita idak menerima suami menceraikan karena hal membuka laman jejaring sosialnya sang istri bisa melakukan pengaduan di pengadilan agama. Untuk aturan di malaysia berbeda dengan indonesia.

bisa baca paparan dibawan ini bagi warga negara malaysia:

Proses atau langkah-langkah perceraian dengan talak, secra umum adalah sebagai berikut: pertama, mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan, yang disertai dengan alasan. Kedua, pemeriksaan yang meliputi pemanggilan oleh pihak-pihak oleh pengadilan dan mengusahakan pengadilan. Ketiga, putusan.

Juru damai yang diangkat dalam proses perdamaian diutamakan dari keluarga dekat yang berperkara. Kalau juru damai yang diangkat dianggap kurang mampu menjalankan tugasnya, bisa diganti dengan juru damai lain yang dianggap lebih mampu. Adapun masa usaha mendamaikan adalah maksimal enam bulan, atau lebih denga persetujuan pengadilan, kecuali Kelantan yang menetapkan tiga bulan. Kalau para pihak tidak mau didamaikan, pegawai yang ditunjuk harus membuat laporan dan melampirkan hal-hal yang perlu dipikirkan kaitannya dengan akibat perceraian, seperti nafkah dan pemeliharaan anak sebelum dewasa, pembagian harta dan lain-lain.

Dalam proses peradamaian ada kemungkinan mendatangkan pengacara atau pembela, dengan izin juru damai. Setelah usaha perdamaian itu tidak membuahkan hasil, pengadilan mengadakan sidang untuk ikrar talak, yang idealnya diikrarkan oleh suami.

Adapun proses perceraian dengan tebus talak, kalau sudah disepakati kedua belah pihak, adalah setelah pihak-pihak menyetujuinya dan menyelesaikan pembayaran yang sudah disetujui, pengadilan menyuruh suami untuk melakukan ikrar talak, dan talaknya akan jatuh talak bain sughra (tidak boleh dirujuk lagi).

Proses perceraian dengan taklik talak adalah isteri melapor tentang terjadinya pelanggaran taklik talak. Kalau pihak pengadilan mempertimbangkan benar terjadi, maka diadakan sidang perceraian yang kemudian direkam untuk dicatatkan.


semoga membantu
 
Misalnya dengan alasan sang istri membukan laman jejaring sosial suami seperti facebook, twitter, instagram...
 
susah sebenernya kalau ada hubungan seprti ini gan, memang sih, setiap orang itu punya privasi yang harus di hargai, tapi alangkah baiknya kalau suami istri itu saling memberikan pengertian , bukan ancaman demi ancaman seprti itu, karena kalau tanpa pengertian itu maka akan mulai timbul rasa tidak saling percaya lagi,, kan sayang , apalagi menikahnya sudah lama,
 
susah sebenernya kalau ada hubungan seprti ini gan, memang sih, setiap orang itu punya privasi yang harus di hargai, tapi alangkah baiknya kalau suami istri itu saling memberikan pengertian , bukan ancaman demi ancaman seprti itu, karena kalau tanpa pengertian itu maka akan mulai timbul rasa tidak saling percaya lagi,, kan sayang , apalagi menikahnya sudah lama,

kl di negara arab sering terjadi suami ceraikan istri karena jejaring sosial.



Ini ada artikel yang mungkin bisa ada pencerahan juga:

Cerai Gara-gara Facebook

Istri Sering Main Facebook, Suami Marah

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Saya ingin bertanya, semalam saya dan suami bertengkar masalah facebook (FB), suami tidak suka saya bermain FB, mengomentari teman dll. Saya jelaskan sama suami kalau saya main FB hanya untuk ajang silaturrahmi, tapi dia masih tetap marah dan kami saling mempertahankan ego masing-masing karena mungkin kami merasa sama-sama benar.

Lalu keluarlah kata-kata dari suami saya, “kalau kamu lebih memilih facebook, pergi aja sana.” Mendengar kata-kata itu, saya terkejut dan takut kalau-kalau itu masuk cerai. lalu saya bilang sama suami, “kenapa ngomong asal, sudah jatuh thalaq untuk saya, dan semuanya sia-sia, kita sudah ga bisa bersama lagi”. Lalu suami saya menjawab, “habisnya kamu, dibilangin susah”.

Bagaimana hukumnya? Apakah benar telah jatuh thalaq untuk saya? Mohon dibalas dengan segera, syukran.

Wassalamu’alaikum.

Dari: Suryani



Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Pilih Facebook atau Keluarga?

Pertama, Sikap Anda mempertahankan facebook = termasuk kesalahan. Apalagi dilarang suami. Minimal, facebook telah menjadi sebab bencana bagi keluarga Anda. Dan tidak menutup kemungkinan, semacam ini juga menimpa keluarga kaum muslimin yang lain. Sementara Anda sama sekali tidak diuntungkan facebook. Seharusnya teknologi melayani kita, bukan kita yang menjadi korban teknologi.

Kemudian, yang Anda lakukan 100% bukan silaturrahmi. Karena rekan Anda di facebook bukan keluarga Anda. Kecuali jika Anda membuat group khusus keluarga Anda.

Kata “silaturrahim” atau “silaturrahmi” terdiri dari dua kata: silah, artinya hubungan dan rahim atau rahmi artinya rahim tempat janin sebelum dilahirkan. Sehingga yang dimaksud silaturrahim adalah menjalin hubungan baik dengan kerabat, sanak, atau saudara yang masih memiliki hubungan rahim atau hubungan darah dengan kita.

Dengan demikian, kata ini tidak bisa digunakan untuk menyebut hubungan yang dilakukan antar-tetangga, teman dekat, kolega bisnis, rekan kerja, dan semacamnya, yang sama sekali tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan kita. Namun sekali lagi, kata ini hanya khusus terkait jalinan hubungan antar-kerabat yang memiliki hubungan darah dan kekeluargaan. Demikian penjelasan al-Qadhi Iyadh (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6:253).

Beberapa kasus, hubungan pertemanan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram terkadang beralasan dengan kata ini ‘silaturrahmi’. Ketika diingatkan, jangan pacaran, jangan melakukan komunikasi yang mengundang sy#hwat, alasannya, saya tidak ingin memutus silaturahmi. Beberapa suami atau istri yang kurang bertanggung jawab, melakukan hubungan komunikasi dengan lawan jenis sampai membuat cemburu pasangannya yang sah. Ketika diminta untuk memutus hubungan itu, hampir semua beralasan: saya tidak ingin memutus silaturrahmi. Masya Allah, mereka telah menjadi korban tipuan setan. Setan mengelabui hubungan haram atau minimal dapat mengantarkan kepada yang haram mereka seolah menjadi hubungan halal dan bahkan mendatangkan pahala: silaturrahmi.

Batasan-batasan keluarga yang wajib untuk dijaga hubungan silaturrahminya:

Al-Qodhi Iyadh menjelaskan bahwa ulama berselisih pendapat tentang batasan keluarga yang wajib untuk dijaga hubungan silaturrahim dengannya.

Pendapat pertama, setiap keluarga yang masih memiliki hubungan mahram. Dimana, andaikan dua keluarga ini yang satu laki-laki dan yang satu perempuan, maka tidak boleh menikahkan keduanya. Pendapat ini berdalil dengan hadis yang melarang seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita dengan saudarinya atau bibinya sekaligus. Karena hal ini bisa menyebabkan putusnya tali silaturrahim antara keduanya. Berdasarkan pendapat ini, maka sepupu tidak termasuk kerabat RAHIM. Karena sepupu halal dinikahi.

Pendapat kedua, semua keluarga yang memiliki hubungan kekeluargaan saling mewarisi, baik mahram maupun bukan mahram. Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “(Yang berhak mendapat warisan darimu) adalah keluarga dekatmu, kemudian yang lebih dekat, dan yang lebih dekat.” pendapat kedua ini lebih benar, insyaa Allah (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 6:253).

Kedua, kalimat pengusiran, insyaa Allah bukan termasuk kalimat cerai yang tegas. Karena itu, dikembalikan kepada maksud suami. Jika tujuan dia mengucapkan kalimat itu untuk menceraikan istrinya, maka jatuh cerai satu untuk istrinya.

Allahu a’lam



Sumber: konsultasisyariah.com
 
Back
Top