spirit
Mod

Pasangan muda Bantaeng, Syamsuddin dan Fitri, di Sulsel, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia TVA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fitra Ayu (14), siswa SMP Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengungkapkan alasannya menikah dengan Syamsuddin (15). Kata dia, pernikahan itu terljadi karena alasan cinta dan takdir.
Meski, menikah muda, Fitra mengaku tetap ingin melanjutkan pendidikan hingga mencapai cita-cita sebagai dokter.
"Ya alasan [pernikahan]-nya sih saling mencintai ya," ujar Fitra, saat diwawancara oleh CNN Indonesia TV, Selasa (24/4).
"Alasan utamanya sih karena memang takdir," ia menambahkan.
Lihat juga: Pasangan Siswa SMP Bantaeng Resmi Menikah
Sebelumnya, pasangan remaja Fitra dan Syamsuddin resmi menikah di hadapan penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (23/4).
Fitra mengakui keduanya sudah tinggal serumah. Menurut dia, ada perubahan dalam kesehariannya setelah pernikahan tersebut.
"Dibagi-bagi [waktunya] untuk suami dan sekolah," ucap dia.
Menyiapkan sarapan untuk suami juga? "Tentu saja," jawabnya.
Ia dan suami sudah bersepakat untuk menunda memiliki anak. Sebab, Fitra masih ingin melanjutkan sekolahnya. Bahkan, hingga jenjang kuliah.
"Mau dilanjutkan sekolahnya. Maunya sih [sampai] kuliah," aku dia. Saat ditanya tentang cita-citanya, dia mengaku ingin, "Jadi dokter".
Fitra mengaku tak risau dengan pandangan lingkungan sekolahnya. Terlebih, kawan-kawannya diakui menyambut baik pernikahan tersebut.
"Baik-baik saja tuh. Datang semua [ke pernikahannya]," kata dia soal komentar teman sebayanya.
Namun demikian, Fitri mengatakan suaminya tak lagi bersekolah. Syamsuddin berhenti sampai tingkat Sekolah Dasar (SD) meski tak sampai tamat.
"Kerja kuli bangunan," ucapnya.
Di wilayahnya, Fitra mengungkapkan ada pernikahan dini seperti dengannya. Akan tetapi, ia tak merinci jumlahnya. Ia pun mengaku tak menyadari bahwa pernikahannya sudah menyedot perhatian media Tanah Air.
Sebelumnya, pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri membenarkan pernihakan tersebut.
"Selebihnya saya kurang tahu. Saya kebetulan tidak memperhatikan perkembangannya," sambung Mahdi, Senin (23/4).
Keinginan Syamsuddin dan Fitra menjalin janji suci sempat terkendala dan tertunda hampir sebulan. Pasalnya, usia mereka masih berada di bawah usia yang ditentukan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Lihat juga: Pemerintah Cegah Nikah Dini, MUI Minta Aspek Agama Dikaji
Mendapati kesulitan tersebut, Syamsuddin dan Fitra pun melewati jalur Pengadilan Agama. Alhasil, Pengadilan Agama memberikan putusan dispensasi, sehingga pernikahan dini itu pun dilaksanakan petugas KUA Bantaeng. (arh/ugo)
.