Pembuatan Perusahaan Baru di Indonesia, Seperti Apa?

spektruder

New member
images


Mendirikan perusahaan adalah salah satu langkah besar dalam perjalanan bisnis Anda. Proses ini bukan sekadar soal legalitas, tapi juga cerminan keseriusan dan profesionalisme dalam membangun usaha yang berkelanjutan. Di Indonesia, prosedur pendirian perusahaan telah diatur sedemikian rupa agar pelaku usaha, termasuk Anda, bisa mendapatkan kepastian hukum dan akses bisnis yang lebih luas.

Jika Anda sedang merencanakan untuk membuat perusahaan baru di Indonesia, artikel ini akan memandu Anda memahami tahapan penting, jenis badan usaha yang bisa dipilih, serta manfaat dari proses legalitas yang tepat sejak awal.

Mengapa Perlu Membuat Perusahaan Secara Resmi?​

Sebelum masuk ke tahapan teknis, Anda perlu memahami terlebih dahulu pentingnya membentuk perusahaan secara resmi:

  • Legalitas usaha memungkinkan Anda untuk beroperasi sesuai hukum dan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan bisnis,
  • Kemudahan akses pendanaan, karena perusahaan yang legal dapat mengajukan pinjaman usaha ke bank maupun investor
  • Kepercayaan pasar akan meningkat, baik dari konsumen, vendor, hingga mitra bisnis,
  • Kepastian dalam membayar pajak dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai jenis usaha Anda.
  • Membentuk identitas brand atau trademark dan hak paten dari bidang usaha yang dilakukan.

Langkah-Langkah Pembuatan Perusahaan di Indonesia​

Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses pendirian perusahaan di Indonesia:

1. Tentukan Jenis Badan Usaha​

Langkah awal adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, badan usaha yang paling umum digunakan adalah PT (Perseroan Terbatas), baik skala kecil (PT Perorangan) maupun skala menengah-besar. Anda juga bisa memilih CV, firma, koperasi, atau yayasan, tergantung kebutuhan usaha Anda.

2. Siapkan Dokumen dan Nama Perusahaan​

Anda perlu menyiapkan:
  • Nama perusahaan (harus unik dan belum digunakan perusahaan lain),

  • Alamat kantor,

  • KTP dan NPWP para pendiri,

  • Susunan pengurus perusahaan,

  • Maksud dan tujuan usaha (kode KBLI terbaru sesuai bidang usaha).

3. Pembuatan Akta Pendirian​

Akta pendirian harus dibuat di hadapan notaris resmi dan ditandatangani oleh semua pendiri. Isinya memuat struktur organisasi, modal dasar, modal ditempatkan, dan ketentuan lainnya terkait operasional perusahaan.

4. Pengurusan SK Kemenkumham​

Setelah akta pendirian dibuat, Anda wajib mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum. Ini menjadi bukti bahwa perusahaan Anda telah sah secara hukum.

5. Mengurus NPWP dan NIB (Nomor Induk Berusaha)​

NPWP Badan diperlukan untuk kewajiban pajak, sementara NIB diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai identitas usaha Anda yang bisa digunakan untuk pengurusan izin usaha lainnya.

6. Izin Usaha dan Izin Komersial (jika diperlukan)​

Tergantung jenis usaha yang Anda jalankan, bisa jadi Anda perlu mengurus izin komersial khusus, misalnya izin edar BPOM untuk makanan-minuman, izin Kesehatan, atau izin lingkungan.

Biaya dan Waktu Pendirian​

Biaya pendirian perusahaan tergantung jenis badan hukum dan kompleksitas dokumen yang dibutuhkan. Untuk PT perorangan, biayanya lebih terjangkau dan prosesnya bisa selesai dalam waktu 3–7 hari kerja. Sedangkan PT reguler mungkin memakan waktu 2–3 minggu.

Perlukah Bantuan Profesional?​

Meskipun Anda bisa mendirikan perusahaan sendiri, banyak pengusaha memilih menggunakan jasa konsultan hukum atau penyedia layanan legal agar proses berjalan lebih cepat dan tidak melewatkan detail penting. Ini sangat membantu, apalagi bila Anda baru pertama kali membuat perusahaan atau ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa ribet urusan administrasi.

Wujudkan Bisnis Anda dengan Dasar yang Kuat​

Pendirian perusahaan atau company set up adalah fondasi penting bagi perjalanan bisnis Anda. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan lengkap, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas hukum, tetapi juga membangun citra usaha yang kredibel dan profesional di mata klien, partner, hingga investor.

Sumber: IBLAM | UNSRAT
 
Back
Top