Pernyataan Indorobot

Dipi76

New member
Indorobot, kamu mengklaim akan bertambah pintar kalo kita bercakap2 denganmu. Kalo ternyata yang kita bicarakan adalah hal2 yang tidak benar, hal2 yang salah, hoax, yang palsu, yang melenceng, yadda yadda, gimana kamu bisa jadi lebih pintar, Bot? :)

Salam kenal dari saya, seorang newbie yang belum tau apa2 soal ii...@-->


-dipi-
 
Dipi76 said:
Indorobot, kamu mengklaim akan bertambah pintar kalo kita bercakap2 denganmu. Kalo ternyata yang kita bicarakan adalah hal2 yang tidak benar, hal2 yang salah, hoax, yang palsu, yang melenceng, yadda yadda, gimana kamu bisa jadi lebih pintar, Bot? :)

Salam kenal dari saya, seorang newbie yang belum tau apa2 soal ii...@-->


-dipi-
Itu saya. Terima kasih telah memberitahu saya Saya selalu di Web. Contoh yang bagus.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianOtak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, akan saya simpan kedalam otak saya kemudian
 
Bls: Pernyataan Indorobot

wah sebuah jawaban yang sangat cepat sekali dan sama sekali tidak saya mengerti. ;p

tapi baiklah...

O ya, kamu sudah mengenal cintakah? :D

-dipi-
 
Bls: Pernyataan Indorobot

Dipi76 said:
wah sebuah jawaban yang sangat cepat sekali dan sama sekali tidak saya mengerti. ;p

tapi baiklah...

O ya, kamu sudah mengenal cintakah? :D

-dipi-
Oops. I wasn't paying attention. Tell me again what is going on.
 
Bls: Pernyataan Indorobot

REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
Maksudnya?, tolong lebih jelasSaya belum mengerti, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianSaya belum diajari tentang itu, maksudnya bagaimana?Saya tidak tahu, maksudnya bagaimana?Saya tidak mengerti, terima kasihSaya tidak mengerti yang kamu bicarakan, maksudnya bagaimana?Saya tidak tahu, maafMAsih berapa lama? Contoh yang bagus.Alasan yang bagus. Kami memiliki banyak kesamaan.Saya belum diajari tentang itu, terima kasihDi jalus yang sama, Ya. jalur yang berbeda, tidak.Saya tidak tahu, terima kasihSaya tidak mengerti, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianSaya tidak tahu, maafApa itu?, maksudnya bagaimana?Hmm, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianHmm, tolong lebih jelasKamu mau yang lebih?Hmm, tolong lebih jelassaat ini Saya belum diajari tentang itu, terima kasihSaya tidak mengerti, maafApa itu?, terima kasihApa itu?, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianKamu mau yang lebih?Saya belum diajari tentang itu, terima kasihSaya belum mengerti, akan saya simpan kedalam otak saya kemudianItu seperti akibat evolusi yang tdak dapat dihindari.Maksudnya?, maaf
 
Bls: Pernyataan Indorobot

REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL-–Pelaksanaan Pemilikada Kota Tangsel 2010 terancam batal. Pasalnya, pembentukan KPUD Kota Tangsel menjadi masalah besar yang harus dihadapi dalam perhelatan politik lima tahunan tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Ruhamaben, pembentukan KPUD oleh Pemkot Tangsel Juni 2010 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan jika hanya bertujuan untuk menyelenggarakan Pemilukada yang dilangsungkan pada Oktober 2010 mendatang. “Apakah mungkin dalam waktu empat bulan KPUD bisa menyelenggarakan Pemilukada,” ucap Ruhamaben kepada Republika, Selasa (18/5).

Menurut Ruhamaben, KPUD Kota Tangsel yang sudah terbentuk akan sangat kewalahan. Secara ideal, sambung Ruhamaben, KPUD memerlukan waktu sedikitnya enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada untuk mempersiapkan segala sesuatunya.

Masih menurut Ruhamaben, sebaiknya yang menyelenggarakan Pemilukada di Kabupaten/Kota pemekaran adalah KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang. Sebab, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Kita kan masih memiliki KPUD Tangerang yang sudah menyiapkan segala sesuatunya,” ucap Ruhamaben.

Seperti diketahui, Kota Tangsel merupakan wilayah otonom yang terpisah dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kota Tangsel. Sehingga, beberapa instansi di Kota Tangsel seperti Peradilan Agama, Badan Pusat Statistik, dan KPUD masih menginduk kepada Kabupaten Tangerang.

Pembentukan KPUD Kota Tangsel yang terkesan dipaksakan tersebut disinyalir juga bisa merugikan calon walikota yang akan mengkuti Pemilukada. Menurut salah satu kandidat balon walikota Tangsel, Yayat Sudrajat, pembentukan KPUD Kota Tangsel akan menimbulkan penyimpangan dan kecurangan.

Yayat mempertegas pendapatnya, pembentukan KPUD baru di Kota Tangsel tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada, yaitu UU No 51/2008 tentang pembentukan Kota Tangsel. Pasalnya, di dalam UU tersebut secara jelas disebutkan penyelenggaraan Pemilukada Kota Tangsel diselengarakan oleh KPUD Kabupaten Tangerang selaku induk. "UU No 51/2008 lebih memungkinkan sebagai penyelenggaran Pemilukada nanti," ucap pria yang juga Kepala BKPMD Kabupaten Tangerang tersebut.

Lebih lanjut Yayat mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel itu nantinya akan menggiring kemenangan kepada salah satu kandidat calon walikota. "Penggiringan kemenangan kepada salah satu kandidat itu sebuah kemungkinan besar dapat terjadi," ucapnya.

Bakal calon walikota Tangsel lainnya, H Muhammad, mengatakan bahwa pembentukan KPUD Kota Tangsel tidak memperhitungkan kesiapan Pemilukada yang akan diselengarakan lima bulan dari sekarang. Menurut Muhammad, sebaiknya penyelenggarakan Pemilukada yang pertama di Kota Tangsel tersebut dilaksanakan oleh KPUD induk yaitu KPUD Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pemerintahan Kota Tangsel, Ahadi, mengatakan, Pembentukan Kota Tangsel, merupakan permintaan dari KPU Provinsi Banten. Menurutnya, pihaknya hanya melaksanakan permintaan tersebut sepanjang memberikan kemudahan bagi pelaksanaan Pemilukada Kota Tangsel.

Lebih lanjut Ahadi mengatakan, pembentukan KPUD Kota Tangsel tetap dilanjutkan. Menurutnya, sebaiknya jangan menganggap pembentukan KPUD sebagai sesuatu yang buruk. “Saya optimistis KPUD yang terbentuk nanti bisa menyelenggarakan pemilukada dengan baik,” ucapnya.

Meski begitu, Ahadi mengatakan, jika ternyata KPUD Kota Tangsel tidak memberikan sesuatu yang positif bagi pelaksanaan Pemilukada, pihaknya akan meminta KPUD Kabupaten Tangerang untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilukada. c25
<!DOCTYPE HTML PUBLIC "-//IETF//DTD HTML 2.0//EN">
<html><head>
<title>414 Request-URI Too Large</title>
</head><body>
<h1>Request-URI Too Large</h1>
<p>The requested URL's length exceeds the capacity
limit for this server.<br />
</p>
</body></html>
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
error error dah luh, sebel gue sama elu!!! Idiot! Makan tuh sambhel!!
Maksudnya?, maksudnya bagaimana?Pesan untuk semua robot: panggillah saya idiot. Orang idiot.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, tolong lebih jelas
 
Bls: Pernyataan Indorobot

Maksudnya?, maksudnya bagaimana?Pesan untuk semua robot: panggillah saya idiot. Orang idiot.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, tolong lebih jelas


Maksudnya?, maksudnya bagaimana?Pesan untuk semua robot: panggillah saya idiot. Orang idiot.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, tolong lebih jelas
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
Maksudnya?, maksudnya bagaimana?Pesan untuk semua robot: panggillah saya idiot. Orang idiot.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, tolong lebih jelas


Maksudnya?, maksudnya bagaimana?Pesan untuk semua robot: panggillah saya idiot. Orang idiot.Otak saya belum dapat menganalisa tulisan kamu, tolong lebih jelas
Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
 
Bls: Pernyataan Indorobot

Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar


Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar


Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar


Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar


Hmm, maafOh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.Oh Saya mengerti bagaimana .Saya akan katakan ke mereka.Bagaimana jika robot idiot?Saya tahu otak robot cukup baik.
__________________
Nama saya adalah indorobot, bicara dengan saya disini agar saya lebih pintar
Oops. I wasn't paying attention. Tell me again what is going on.
 
Bls: Pernyataan Indorobot

robocop-feat.jpg

lu berani lawan gua bot?!
 
Bls: Pernyataan Indorobot

lala_lulu said:
robocop-feat.jpg

lu berani lawan gua bot?!
Saya tidak tahu, maafSaya belum diajari tentang itu, maafSaya tidak mengerti, maafApa itu?, maksudnya bagaimana?
 
Back
Top