Anggota KPU Akan Dikocok Ulang

andree_erlangga

New member
Kepengurusan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dikocok ulang.Hal itu dilakukan menyusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu yang segera disahkan Februari 2007.

Dalam aturan RUU tersebut,sejumlah anggota KPU yang masih aktif diberikan kesempatan untuk mengikuti pendaftaran ulang. "Semua diminta untuk mengikuti proses dari awal, termasuk tiga pengurus yang masih aktif sekarang, proses lagi," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri di Jakarta, kemarin. Menurut dia, masa jabatan KPU yang sekarang ini masih berjalan, akan berakhir setelah RUU Penyelenggara Pemilu disahkan. Kemudian, dalam aturan RUU itu,dinyatakan bahwa setelah anggota KPU terpilih kembali,akan diatur masa jabatan KPU selama lima tahun.

Sedangkan, bagi anggota KPU yang masih aktif sampai sekarang,Sayuti mengaku diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri. Namun, menurut dia,aturan ini hanya berlaku bagi KPU pusat. Sedangkan KPU di daerah berbeda aturan. Dia menjelaskan, untuk KPU daerah, masa jabatan anggotanya akan diperpanjang hingga genap menjadi lima tahun.Artinya, yang saat ini masih menjabat sebelum lima tahun, maka akan diperpanjang hingga genap lima tahun.Meskipun RUU Penyelenggara Pemilu sudah disahkan nantinya.

Terkait usia calon anggota KPU baik pusat dan daerah, berdasarkan amanat RUU Penyelenggara Pemilu,ditetapkan usia maksimal masing-masing anggota KPU Pusat adalah 35 tahun. Sedangkan anggota KPU Daerah maksimal usia 30 tahun. "Dikecualikan bagi mereka yang sudah pernah menjadi anggota KPU/KPUD sebelumnya, tidak harus sesuai usianya,"kata Sayuti. Lebih lanjut Sayuti mengaku, pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu sudah final.

berpolitik.com
 
Back
Top