spirit
Mod

Situs nikahsirri.com yang didirikan oleh tersangka Aris Wahyudi menuai kritik dan kecaman dari sejumlah pengamat. Situs lelang perawan itu dinilai mengandung konten pornografi, unsur perdagangan orang, hingga prostitusi.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pengguna harus membayar terlebih dahulu untuk bisa mengakses situs tersebut.
"Kalau cuma mau lihat-lihat saja, itu dikenai 1 koin atau senilai Rp 100 ribu, itu ditransfer ke rekening tersangka," ujar Roberto kepada detikcom, Senin (25/9/2017).
Ada dua jenis pengguna yang dibedakan oleh tersangka dalam lelang perawan ini, yakni mitra dan klien. Untuk menjadi seorang mitra, tidak perlu membayar.
"Mitra adalah orang yang bersedia menjadi mempelai wanita/pria, penghulu, dan saksi. Kalau untuk jadi mitra, itu tidak bayar," ujarnya.
Sedangkan klien diwajibkan membayar. Seorang klien dikenai biaya Rp 100 ribu atau senilai 1 koin mahar untuk mendapatkan username dan password.
"Username dan password itu untuk kemudian dia kalau mau melihat-lihat mitra yang ada di dalam situs tersebut," imbuhnya.
Secara terpisah, Kanit V Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan seorang klien yang sudah mendaftar bisa melakukan log in untuk melihat-lihat mitra yang ada di situs tersebut. Sejauh ini tersangka sudah memiliki 300 mitra.
"Kalau misalnya klien ini mau 'menikahi' mitra, si A misalnya, itu harus bayar lagi koin mahar sesuai dengan tarif si A itu," ujar James.
Tarif koin mahar setiap mitra beda-beda, tergantung mitranya itu sendiri. "Yang menilai tarif koin mahar mitra ya mitra itu sendiri, misalnya si A ini tarifnya 200 koin mahar berarti Rp 2 juta," ungkapnya.
Setelah klien mentransfer sejumlah koin mahar si mitra, selanjutnya tersangka akan mempertemukannya dengan mitra (mempelai wanita/pria, saksi dan penghulu) untuk kemudian dinikahkan secara siri. Tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen dari klien yang sudah memilih mitra.
"Jadi nanti tersangka yang memfasilitasi ketemu, termasuk sudah ada penghulu dan saksi. Dari situ dia mendapat 10-20 persen, sisanya dikasih ke mitra," tuturnya.
Tersangka Aris Wahyudi dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76F juncto Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
sumber