theater
New member
Film Cowboy In Paradise Heboh. Film dokumenter yang disutradarai oleh Amit Virmani dengan mengambil tema tentang gigolo atau laki-laki penghibur perempuan di Pantai Kuta, Bali akhirnya menuai banyak protes dari berbagai kalangan masyarakat Bali. Menurut mereka Film yang berjudul Cowboy In Paradise ini dinilai tak menyampaikan fakta sebenarnya di lapangan meskipun fenomena gigolo diakui memang ada di Kuta. Selain itu pula, film Cowboy In Paradise ini juga dianggap menyimpang karena menyebut Kuta sebagai surga wisata seks bagi ribuan turis wanita.
Saat ini Cuplikan film Cowboy In Paradise tersebut dapat dengan mudah disaksikan di situs pengunduh video Youtube. Film dibuka dengan salam perkenalan dari seorang pria dewasa yang mengaku berprofesi sebagai gigolo di Kuta. Selain itu, pria berambut panjang serta berkacamata ini juga menawarkan jasanya untuk menemani seorang turis wanita asing selama berlibur di Kuta, Bali.
Dalam cuplikan film lainnya, pengguna internet juga bisa menyaksikan aneka aktivitas lelaki dewasa dan turis asing wanita di Pantai Kuta. Cuplikan juga menampilkan potongan beberapa wawancara yang mengupas dunia gigolo di kawasan Pantai Kuta. Protes juga disampaikan Made Juliadi, seorang pedagang minuman di Pantai Kuta. Menurutnya, Kuta terkenal karena sunset, pasir putih, ombak, dan budayanya. Oleh karena itu ia menyatakan tidak setuju atas cerita di film tersebut. “Tidak semua turis datang ke Kuta untuk mencari seks,” katanya. Polda Bali menyatakan, film dokumenter gigolo ‘Cowboys in Paradise’ ilegal karena tak mengantongi ijin syuting. Karena melanggar hukum, pembuat film ini bisa dikenai hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 40 juta. Terkait maraknya peredaran film dokumenter gigolo Kuta di internet, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gde Sugianyar menyatakan sudah melakukan pengecekan ke pihak Direktorat Intelkam Polda dan instansi terkait lainnya. “Setelah di cek, hasilnya syuting film Cowboys in Paradise di Bali ternyata tidak mengantongi ijin syuting,” jelas Sugianyar, Rabu (28/4). Karena tidak mengantongi ijin, jelas Sugianyar, pembuat film ini Amit Virmani, dinilai telah melanggar Undang-Undang Perfilman Nomor 8 Tahun 1992. “Dalam undang-undang ini disebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pembuatan film tanpa ijin diancam hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 40 juta,” tegas Sugianyar.
Selain melanggar Undang-Undang Perfilman, sutradara film Cowboys in Paradise juga diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian. “Polda Bali juga akan melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari tahu bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan pembuat film ini,” kata Sugianyar. Dalam waktu dekat, Polda Bali juga akan memanggil orang-orang yang ada di dalam film ‘Cowboys in Paradise’ untuk diperiksa di Polda Bali. “Hasil pemeriksaan para saksi ini akan digunakan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pembuat film Cowboys in Paradise ini,” imbuhnya.
just share gan...
Last edited:
