Hukum Ketetapan Imsak

DD202KZ

New member
APAKAH IMSAK MEMILIKI DALIL DARI SUNNAH ATAUKAH MERUPAKAN BID’AH ?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin





Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kami melihat beberapa almanak di bulan Ramadhan dituliskan padanya bagian yang disebut “imsak” yang dijadikan sebelum shalat shubuh kurang lebih sepuluh menit, atau seperempat jam, apakah hal ini memiliki dalil dari sunnah ataukah merupakan bid’ah ? Berilah fatwa kepada kami, mudah-mudahan anda mendapat pahala.

Jawaban
Hal ini termasuk bid’ah, tiada dalilnya dari sunnah, bahkan sunnah bertentangan dengannya, karena Allah berfirman di dalam kitabnya yang mulia.

“Artinya : Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” [Al-Baqarah : 187]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, makan dan minumlah sampai Ibnu Umi Maktum mengumandangkan adzan, karena dia tidak beradzan sampai terbit fajar”

Imsak yang dilakukan oleh sebagian orang itu adalah suatu tambahan dari apa yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menjadi kebatilan, dia termasuk perbuatan yang diada-adakan dalam agama Allah padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Celakalah orang yang mengada-adakan! Celakalah orang yang mengada-adakan ! Celakalah orang yang mengada-adakan ! “


Sumber : www.almanhaj.or.id
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

Sebetl nya yang ku ketahui, imsyak hanya lah pertanda kalau akan datang nya adzan subuh yg mana setelah adzan berkumandang meski pun baru allahu akbar yang pertama berarti kita umat muslim harus Sudah steril dari makanan / minuman.
makanya biar ga buru2 kemungkinan ulama2 di Indonesia mempopulerkan Imsyak
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

Tp kan sama saja itu adalah bid'ah......
Org yg berniat puasa sebaiknya memulai menahan pada saat adzan subuh, bukan saat imsak....
Bahkan jika org yg berniat puasa itu, jika masih memegang segelas air, sementara adzan subuh dikumandangkan, maka dia dianjurkan untuk menghabiskan air dalam gelas itu....

Yang sebenarnya, tentang imsak adalah:
1. Imsak bukanlah sebagai batas seseorang berhenti untuk makan dan minum pada saat sahur
2. Batas makan dan minum pada saat sahur adalah adzan dimana dimulainya waktu (pelaksanaan) shalat Shubuh.
3. Ketika seseorang sedang makan sahur, kemudian dia mendengar adzan untuk dimulainya shalat Shubuh, hendaklah ia tetap tenang dan menghabiskan sisa hajatnya (makannya) dan puasanya tetap sah (tidak batal)
4. Imsak hendaklah hanya dijadikan sebagai peringatan bahwa waktu untuk shalat Shubuh sudah dekat bukan sebagai batas makan sahur.
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

Alhamdulillah... dapat info dan ilmu bagus lagi nih dari ii melalui mba kiki terimakasih ya mba, semoga saudara-saudara kita tidak tersesat lagi.
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

ya, imsak dalam arti bahasa adalah menahan/memegang

agar imsak tidak dikatakan bid'ah, kita harus tahu bahwa imsak bukan akhir batas makan sahur (seperti yg dijelaskan diatas) jadi ketika sudah terdengar tanda imsak, biasa aja, kalau masih makan ya selesaikan, karena batas waktunya sampai datang fajar shodiq (shubuh)

begitu pula ketika berbuka, waktu berbuka bukan ketika sudah terdengar sirine/bedug :D tapi pastikan sudah waktu magrib[ (walaupun terkadang azannya terlambat, muadzinnya masih makan kolak )
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

hemm.... info yang sangat berharga nih.. mumpung gi bulan Ramadhan...

Non Kiki layak dapat repu...
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

patokanku ya di fajar aja..

fajar terbagi menjadi dua :

1. fajar kadzib : pada saat fajar ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.

2. fajar shadiq : pada saat fajar inilah diharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa dan di bolehkannya malaksanakan shalat shubuh.
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

3. Ketika seseorang sedang makan sahur, kemudian dia mendengar adzan untuk dimulainya shalat Shubuh, hendaklah ia tetap tenang dan menghabiskan sisa hajatnya (makannya) dan puasanya tetap sah (tidak batal)
[/QUOTE]

kalo bisa kira-kira waktunya pas sebelum adzan shubuh sudah selesai sahurnya, mengapa karena sahur hukumnya sunnah tidak wajib.... yang wajib adalah niat puasanya.... jangan mendekati adzan shubuh sahur dibanyakin trus adzan tenang2 ja... y malah ngawur...
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

patokanku ya di fajar aja..

fajar terbagi menjadi dua :

1. fajar kadzib : pada saat fajar ini tidak dibolehkan shalat shubuh dan belum diharamkan untuk makan dan minum.

2. fajar shadiq : pada saat fajar inilah diharamkan makan dan minum bagi yang akan berpuasa dan di bolehkannya malaksanakan shalat shubuh.

q setuju banget ma pendapat mas bayu... ni yang bener... sahur tu sunnah... niat yang wajib....
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

kalo bisa kira-kira waktunya pas sebelum adzan shubuh sudah selesai sahurnya, mengapa karena sahur hukumnya sunnah tidak wajib.... yang wajib adalah niat puasanya.... jangan mendekati adzan shubuh sahur dibanyakin trus adzan tenang2 ja... y malah ngawur...

puasa ramadhan memang tidak sah jika tidak diawali dengan niat.
tapi, niat kan tidak harus diucapkan lisan, ketika seseorang bangun untuk makan sahur tentu didalam hatinya dia sudah berniat berpuasa (jika dia tidak berniat puasa dia gk akan bangun), karena niat adalah perbuatan hati, bukan lisan (ttg ini ada di majmu' alfatawa-ibnu taimiyah)

sahur pun jangan berlebihan, ketika sudah imsak sengaja diperlambat makannya dan santai santai, itu juga tidak boleh dilakukan karena khawatir makannya belum selesai sedangkan waktu shubuh sudah masuk.
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

lho niat sahur habis tarawih ato habis isya' kan tidak apa-apa lo kang... meskipun waktu fajar shodiq tdak bangun... n bangun waktu subuh... niatnya kan sudah tadi habis tarawih/isya'....
 
Bls: Hukum Ketetapan Imsak

@masykur
Jika lg makan roti tiba2 bedug shubuh sementara d mulut penuh tuh. Apa bisa d telan trs minum air atau ga boleh?
 
Back
Top